Kasubdit IV AKBP Ferdian Indra Fahmi Subdit IV Renakta Polda saat ekspose kasus prostitusi. Foto: Ivander/radarlampung.co.id/jpg
JAMBIUPDATE.CO, LAMPUNG - Jajaran Polda Lampung kembali membongkar praktek prostitusi online di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan kasus ini, satu orang muncikari bernama Maya Prinita Wulandari, 24, ditangkap di kawasan Jalan Untung Soropati, Labuanratu, Bandarlampung.
Kasubdit IV Akbp Ferdian Indra Fahmi Subdit IV Renakta Polda mengungkapkan, sedikitnya ada 19 wanita yang diperdagangkan oleh tersangka. Namun, sejauh ini korbannya belum ada yang dibawah umur.
“Kami mendalami dengan memeriksa dan memeriksa sejumlah saksi yang hasilnya mengarah kepada tersangka ini,†terangnya seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos group) hari ini (26/9).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang Rp 3 juta, slip transfer bukti transaksi, alat kontrasepsi, dan 3 buah handphone.
Peran tersangka sebagai muncikari yakni menyediakan, mengirmkan perempuan yang dapat dipekerjakan untuk menemani bahkan berhubungan intim dengan pria hidung belang.
Cara tersangka untuk memperdagangkan korbannya ialah melalui online dan manual. Namun, lebih banyak menggunakan online dengan medsos, dengan cara berkomunikasi, apabila ada yang berminat dapat berkomunikasi lebih dalam melalui tersangka.(cw6/adi/ray/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com