Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, kembali memeriksa Asvan Deswan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012. Pemeriksaan mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) Provinsi Jambi, ini diagendakan pekan depan.Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka.
"Pemeriksaan lanjutan. Ini menindaklanjuti petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kompol Wirmanto.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Pemayung, ini menuturkan, tidak hanya tersangka Asvan Deswan, penyidik juga akan memintai keterangan saksi ahli. Keduanya ahli dari BPKP dan LKPP Provinsi Jambi.
Menurutnya, setelah diperiksa nantinya akan dilakukan proses pemberkasan.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi ini dua orang ditetapkan tersangka. Satu lagi yakni kontraktor PT Petraco, HD. Penetapan dua tersangka ini setelah penyidik melakukan penyelidikan dan memintai keterangan pihak terkait dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.
Dalam hal ini Asvan Deswan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kala itu, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jambi. Hasil dari penyelidikan ditemukan bahwa dalam pengadaan Billboard tersebut tidak sesuai spesifikasi dan kemahalan harga (markup). (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com