Mucikari TL (16), yang berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim, beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – WH (64) sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak lama lagi, pelanggan mucikari cantik TL ini segera disidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernad Siabarani, melalui Kanit PPA, IPTU Sisca, mengatakan, penyerahan tersangka dilakukan beberapa waktu lalu. Kini JPU tengah mempersiapkan dakwaan untuk proses persidangan.
“Saat ini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,†kata IPTU Sisca saat dihubungi via ponselnya, Minggu (2/10).
Untuk diketahui kasus ini terungkap setelah kecurigaan S terhadap putrinya AK (13) yang selalu mempunyai uang banyak menemui titik terang, Sabtu (13/9) lalu.
Aksi AK ini diketahui setelah S melaporkan kejadian itu ke polisi. Kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan berdasarkan nomor laporan LP/B-564/ VIII/2016/Jambi/SPKT I, 23 Agustus 2016 lalu. Akhirnya dilakukan penggerebekan di hotel. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com