Barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh aparat Polda Jambi
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Peredaran narkoba di Provinsi Jambi, kian hari kian menghawatirkan. Bahkan, dalam seminggu terakhir, 44 paket sabu disita. Penangkapan dilakukan dari tempat terpisah oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi.
Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Ade Safari, mengatakan, tiga orang yang diamankan yakni AN (35), buruh lepas yang tinggal di Kelurahan Payo Lebar, HA (33), tukang bangunan yang beralamat Kumpe Ulu dan SA (48), warga Legok, Kecamatan Danau Sipin.
“Pertama yang ditangkap AN pada Kamis (6/10) sore di Jalan Ali Hamzah, Lorong Kebun Jeruk, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung,†ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan.
Dari tersangka, sambungnya, diamankan 30 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dompet coklat milik AN. Selanjutnya, Jumat (7/10) sekitar pukul 20.30 WIB, kembali diamankan SA di rumahnya yang berlokasi di RT 36 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin. Dari tangannya diamankan 8 paket sabu ukuran kecil. Berikutnya, Sabtu (8/10) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap HA di rumahnya. Dari tangannya juga disita barang bukti 6 paket kecil yang diduga sabu-sabu.
“Semua tersangka sudah kita amankan untuk kita kembangkan lebih lanjut,†jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com