Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – RH (47) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencabuli anak di bawah umur. Korbannya, Bunga (nama samaran,red) yang masih berusia 11 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Arief Dwi Koeswandhono, membenarkan hal ini. Disebutkannya, pelaku RH kini sudah diamankan. Dia ditangkap Senin (10/10) lalu.
BACA JUGA: Ternyata Bunga Dicabuli Berulang Kali Sejak 2015 Silam, ini Modus yang Dilakukan RH
"Pelaku sudah kita amankan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan," kata AKBP Arief Dwi Koeswandhono.
Kata Dia, atas perbuatannya tersangka  RH akan dikenakan pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan orang tua korban. Dimana korban mengaku sudah menjadi korban aksi bejat pelaku. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com