Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kasus penganianyaan yang dilakukan oleh Nurnida Binti Bustanudin (52), Oknum bidan PNS di Kecamatan Muara Tembesi, terhadap anak angkatnya hingga babak belur, terus berlanjut. Dia juga terancam kena sanksi disiplin.
Kepala BKPPD Batanghari, M Rifai, ketika dikonfirmasi mengatakan, Nurnida terancam sanksi displin. Sesuai dengan Aperatur Sipil Negara PP 53, bahwa yang akan memberikan sanksi tindakan disiplin yakni langsung dari atasan.
“Dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan,"ujar M Rifai Jumat (14/10).
Namun sambung M Rifai, tetap melalui mekanisme yang ada, dimana saat ini seharusnya pihak Dinkes memberikan sanksi disiplin berupa teguran, sambil menunggu kasusnya inkrah di pengadilan.
"Dinkes memberikan sanksi teguran dulu, namun setelah inkrah, bari tim penindak disiplin akan mengkaji seperti apa sebenarnya dalam kasus tersebut," jelas Rifai.
Diketahui, Nurnida menganiaya anak angkatnya MU (7) pelajar SD warga Kelurahan Pasar Muara Tembesi. MU dianiaya saat belajar di rumah pelaku yang kini sudah diamankan Polres Merangin. (adi)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com