Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SURABAYA - Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk.
Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Korban terpaksa menurut karena diancam untuk dibunuh dan dijual.
Saat ini anak tirinya telah berusia 15 tahun.
Perbuatan kuli bangunan ini akhirnya terbongkar, setelah sang istri, ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi Mawar di dalam kamar mandi.
“Tersangka mengaku meski dilayani sang istri, tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh Mawar,†ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto.
Barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum diamankan polisi.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, melanggar undang- undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(end/flo/jpnn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com