Tiga wanita muda yang diamankan Anggota Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi.

Kasus Praktek Kecantikan Ilegal, Pihak Hotel Mulai Diperiksa dan WNA Asal Cina Dideportasi

Posted on 2016-10-26 20:55:42 dibaca 2290 kali

JAMBIUPADTE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus melakukan penyidikan kasus praktek kecantikan illegal yang digerebek beberapa waktu lalu. Bahkan, saat ini penyidik mulai memeriksa pihak hotel  dimana tempat praktek tersebut beroperasi.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya. Pihaknya Rabu (26/10) memeriksa menajemen hotel.

“Tadi siang kita periksa. Pihak manajemennya,” kata Kompol Guntur Saputro.

Pihak hotel dimintai keterangan untuk mengetahui hubungan para pelaku praktek illegal ini dengan pihak hotel yang berlokasi di Pasar Jambi, tempat dilakukan penggerebekan.

Sementara itu, LF, Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok sudah dilimpahkan ke imigrasi. Menurut informasi dari pihak kepolisian, WNA itu sudah dideportasi.

“Informasinya tadi dideportasi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap pada Sabtu (22/10) siang. Tiga tersangka yang ditangkap adalah LF (34) yang mengaku sebagai perawat Rumah Sakit Rong Cheng Xian Yi Yuan. Kemudian ML (25) warga Jalan Yunus Sanis, Kecamatan Jelutung, dan VC (45) warga Pluit Timur, Jakarta Utara. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com