Mantan Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi,  Syahrasaddin, terpidana korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Jambi, Selasa (01/11) pagi. Mantan Ketua Kwarda Pramuka Privinsi Jambi ini dieksekusi oleh tim eksekutor Kajaksaan Negeri (Kejari) Jambi sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief Syafriyanto, membenarkan eksekusi terhadap Sadin, panggilan Syahrasaddin. "Tadi pagi telah kita eksekusi di Lapas Jambi, dia (Sadin) cukup kooperatif," kata Arief kepada wartawan.
Dijelaskan Arief, untuk menjalankan eksekusi terpidana datang sendiri ke Lapas tanpa surat panggilan. "Kita cuma koordinasi dengan pengacaranya, jadi dia datang sendiri dan diantar oleh pengacara dan istrinya langsung ke LP," ujar Arief. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com