Ilustrasi.

Putusan Kasasi Keluar, Terpidana Kasus Korupsi Perumahan Transmigrasi di Sungai Bernas Kerinci Dijebloskan ke Penjara

Posted on 2016-11-08 20:50:11 dibaca 2065 kali

JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh, Selasa siang (8/11) mengeksekusi Damanhuri, terpidana kasus korupsi Pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011 ke Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh.

Damanhuri dijebloskan ke penjara setelah menyerahkan diri ke Kejari Sungaipenuh pasca putusan kasasi turun dari Makamah Agung (MA).

Pantauan di Rutan Sungaipenuh, sekitar pukul 10.00 Wib terpidana Damanhuri dibawa ke Rutan Sungaipenuh dengan mengunakan mobil Avanza warna hitam. Saat turun dari mobil Damanhuri langsung masuk Rutan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, mengatakan Damanhuri menyerahkan diri ke Kejari setelah hasil kasasi turun dan diantar ke Rutan Sungaipenuh untuk menjalani masa hukuman.

"Dia datang sendiri menyerahkan diri ke kejari," katanya.

Dikatakan Mali Diaan sebelum Pengadilan Tipikor Jambi telah menjatuhkan vonis terhadap terpidana dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun tiga bulan.

"Setelah divonis, dia banding turun menjadi satu tahun dan mengajukan kasasi, saat kasasi turun bertambah satu tahun enam bulan," jelas Mali Diaan.

Damanhuri merupakan konsultan pengawas dari CV Nabila Prima, satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan di transmigrasi dana APBN dengan dana sebesar 3,6 Milyar. Sementara itu terpidana Kasmir sudah menjalani masa hukumannya dan telah bebas. (adi)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com