Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Selasa (15/11) sekitar pukul 21.20 WIB, meringkus dua orang wanita. Keduanya dibekuk karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Disebutkannya, kedua tersangka berinisial MM (21) dan SH (36). Mereka merupakan warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polda Jambi, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Rabu (16/11).
Lebih lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat ini menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni 6 paket sabu, 4 paket sedang dan 1 paket besar dan 1 paket ukuran kecil. Kemudian, 45 butir ekstasi warna pink merk hello kity, 1 timbangan digital, 2 unit handhpone dan 1 buah tas selempang warna hitam. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com