Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Didin alias Diding.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Meski sempat keluar demi hukum, Didin alias Diding kembali ditahan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU). Penahanan ini berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri Jambi.Â
“Terdakwa diding keluar demi hukum dalam perkara narkotika. Kemudian ditahan berdasarkan penetapan hakim untuk perkara TPPU,†jelas Dedy Susanto, Kasi Penerangan Hukkum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kasi Penkum menerangkan, penahanan dilakukan usai sidang, Kamis (17/11). Setelah sidang, Diding langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Jambi.
Diding kembali menjalani masa penahanan selama 30 hari kedepan, sesuai dengan penetapan hakim. “Setelah sidang, jaksa langsung melaksanakan penetepan hakim melakukan penahanan terdakwa Diding,†tegasnya.
Nelson Freddy, penasehat hukum Diding, mengatakan, kliennya kooperatif dengan proses hukum yang kini tengah berjalan. Dia telah meyakinkan semua pihak, jika kliennya mengikuti semua prosedur hukum dan tidak akan melarikan diri.
“Sidang pekan lalu tidak hadir karena klien kita (diding, red) sakit. Hari ini kita ikuti lakasanakan penetapan penahanan dalam perkara TPPU,†tegasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com