Aparat kepolisian saat menemukan janin berusia 5 bulan hasil hubungan gelap. Kedua tersangka menutup wajah saat diamankan di Mapolresta Jambi kemarin (18/11). Foto : M Ridwan / Jambi Ekspres
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua sejoli yang masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Jambi RW (19) dan OM (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka diamankan karena kedapatan membuang janin hasil hubungan terlarang dari perut RW (19).
BACA JUGA : Mengeluh Sakit di Bagian Rahim, Mahasiswi di Jambi yang Tertangkap Membuang Janin Dirawat
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kedua nya mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri antara RW, warga Bayung Lincir dan OM warga Desa Pinang Gading, RT 2, Kelurahan Pinang Gading, Kecamatan Merlung, di salah satu rumah kos di Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo.
BACA JUGA :Â Begini Cara Pasangan Mahasiswa di Jambi Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Luar Nikah
Dikatakan kapolresta, berdasarkan pengakuan OM, keduanya melakukan hubungan intim tak tentu waktu, bisa siang atau pun malam. Sebab mereka tinggal di satu kosan, hanya beda lantai saja.
"Mereka berdua pacaran 10 bulan. Mereka satu tempat kos. Yang perempuan di lantai dasar dan laki-laki di lantai atas," paparnya.
Keduanya, kata Kapolresta, diamankan di Jalan Lingkar Barat, Lorong Veteran RT 04 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo oleh Personil Sat Reskrim Polresta Jambi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol Priyo Purwanto. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com