Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Raden Bustomi (39) dan Sudarmay (36), kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Jambi. Kedua pria ini juga terancam dikenakan dua pasal oleh penyidik.
Selain kasus narkoba dengan barang bukti satu paket sabu, dari keduanya juga ditemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir peluru kaliber 9 mm.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, untuk kasus narkoba ditangani oleh Satresnarkoba. Kemudian kasus kepemilikan Senpinya akan ditangani Satreskrim.Â
"Dia baru ditangkap. Sekarang masih diperiksa. Untuk kasus senpinya akan diserahkan ke Reserse Kriminal," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan, Sabtu (19/11).
Menurutnya, dua pasal yang dikenakan yakni Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Darurat Tahun 1950. "Tersangka dijerat dua pasal," jelasnya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com