Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2017, dimana terjadi kenaikan sekitar 8,25 persen berdasar Peraturan Pemerintah No 78/2015.Â
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Jabar, Ferry Sofwan menuturkan, kenaikan tersebut ditetapkan atas hasil perhitungan laju inflasi nasional dan laju ekonomi Produk Domestik Bruto (PDB).
"Kebijakan ini berdasarkan kebijakan ekonomi paket 4," kata Ferry saat konfrensi pers di ruang Malabar Gedung Sate Kota Bandung, Senin (21/11).
Dikatakan Ferry, untuk nominal tertinggi pada UMK 2017 di Jawa Barat, tetap berada di Kabupaten Karawang dan adapun yang terendah berada di Kabupaten Pangandaran.
"Upah tertinggi, UMK 2017 ada di Karawang 3,6 juta, terendah Pangandaran Rp1,4 juta. Rata-rata Jawa Barat Rp. 2.324.555. Sedangkan untuk Kota Bandung di 2017 mencapai Rp2.843.662," ujarnya.Â
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan menyatakan, ketetapan Upah Minimum Karyawan (UMK) 2017 tetap mengacu pada‎ PP No 78/2015 karena tidak hanya mengikat Pemerintah Pr‎ovinsi, namun juga mengikat pemerintah kabupaten/kota.
‎
"PP 78 mengikat seluruh kepala daerah ya. Itu aja," katanya.
‎
Pihaknya memastikan, rekomendasi upah minimum dari seluruh kabupaten kota sudah diterima oleh Pemerintah Provinsi.Â
Lanjut dia, rekomendasi itu, dikaji terlebih dahulu sebelum ditandatangani olehnya.(jar/rmol/mam/JPG)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com