Ilustrasi.

Dedy Dores Dituntut 12 Tahun Penjara

Posted on 2016-11-22 21:42:53 dibaca 2691 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dedy Dores alias Peot, terdakwa pembunuhan anak punk bernama Subiantoro yang terjadi di Kecamatan Jambi Timur beberapa waktu lalu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi selama 12 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Kejari Jambi, Floramida dalam sidang yang diketuai Makaroda Hafat, di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (22/11).

“Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3, Undang-undang perlindungan anak,” sebut Floramida.

Hal yang memberatkan terdakwa, akibat perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa telah menganiaya korban hingga tewas. “Yang meringankan, terdakwa menyesal dan tidak pernah dihukum,” katanya.

Sebelumnya, mayat korban ditemukan di semak-semak di kawasan RT 25, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Minggu pagi (26/6), sekitar pukul 06.30WIB. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan menangkap 5 orang pelaku termasuyk terdakwa Dedy Dores. Sementara 4 pelaku lainnya masih di bawah umur. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com