Pemusnahan daging dan sisik trenggiling, Rabu (23/11).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Barang bukti 4,7 lebih daging trenggiling beserta 292 Kg sisik trenggiling yang diamankan dari sebuah gudang di RT3, Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari, Rabu (23/11) siang dimusnahkan.Â
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Langsung dilakukan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, bersama pihak Pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi dan BKSDA Provinsi Jambi.Â
Pemusnahan dilakukan di Markas Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau yang berlokasi di Jalan Lintas Aurduri KM 15, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.Â
Diketahui, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial YKY.  Dua lainnya warga Jambi, yakni  SM (44) dan WMA (40).
Diketahui, 27 Oktober 2016 anggota Ditreskrimsus Polda Jambi, melakukan penggerebekan gudang penyimpanan trenggiling yang berlokasi di RT 3 Desa Kilangan, Kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Hasilnya diamankan 4,7 ton lebih daging trenggiling dan 292 Kg sisik trenggiling siap dipasarkan. Nilainya mencapai Rp7 Miliar. Barang bukti ini disimpan dalam lemari pendingin ukuran besar. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com