Dua kulit harimau yang diamankan di Polda Jambi.

Teng! Berkas Tersangka Sindikat Penjual Kulit Harimau di Jambi Diserahkan ke Jaksa

Posted on 2016-11-23 14:57:23 dibaca 2337 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara kasus sindikat penjualan kulit satwa yang dilindungi di Jambi, dengan tersangka EK warga Telanaipura.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Tunggul Sinatrio, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya, pelimpahan dilakukan beberapa waktu lalu.

 “Yang kasus penjualan kulit satwa dengan tersangka EK sudah tahap I,” ujar AKBP Tunggul Sinatrio, kepada wartawan, Rabu (23/11) siang.

Lanjutnya, saat ini berkas masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya jika berkas dinyatakan lengkap maka akan dilakukan pelimpahan tahap II.

Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita dua lembar kulit Harimau Sumatera. Kemudian tiga kulit Buaya Muara dan juga berbagai kulit ular, biawak sebanyak 2.600 lembar. Barang bukti ini didapat di dalam mobil EK dan di gudangnya yang berlokasi di Telanaipura, beberapa bulan yang lalu. (pds)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com