Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang kasus dugaan tindak pidana kurupsi pembangunan lintasan atletik di stadion Tri Lomba Juang KONI Jambi tahun 2012, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (29/11).
Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty sempat membuka sidang sebelum akhirnya diputuskan untuk ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. Pasalnya, tuntutan bagi kedua terdakwa, yakni Nasrullah Hamka, yang merupakan Ketua Komite KONI Jambi, dan rekanan Reza Pranoto dari PT Aldira Pramanta, belum bisa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Â Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Namun sebelum pembacaan tuntutan itu, salah satu terdakwa yaitu Reza Pranoto, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 125 juta, yang dititipkan melalaui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Selain Reza, terdakwa Nasrullah Hamka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi ini juga telah lebih dulu mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 125 juta.
"Akhirnya kerugian negaran jadi nol persen, karena sudah dikembalikan seluruhnya oleh kedua terdakwa," kata Zein Yusri Mungaran, JPU yang menangani perkara ini ditemui di ruang kerjanya.Â
Menurut Zein, pengembalian kerugian negara tersebut hanya akan menjadi pertimbangan JPU dalam menuntut kedua terdakwa. "Hal ini akan menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutan nanti. Insya Allah tuntutan akan dibacakan minggu depan," tandasnya. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com