Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Firmansyah, tersangka kasus kepemilikan 25 paket masih menjalani pemeriksaan intensif. Anggota Polsek Pasar, yang menangani kasus ini juga masih memburu pemasok barang haram, ini ke warga Talang Duku, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, ini.
Kapolsek Pasar, AKP Ghulam Nabhi, melalui Kanit Reskrim, IPTU Shisca Agustina, mengatakan, saat dikonfirmasi menyebutkan, pihaknya tengah memburu bandar yang memasok ganja tersebut kepada tersangka.
"Inisialnya M. Dia masih kita buru hingga sekarang. Keberadaannya terus kita lidik," ujar IPTU Shisca saat dikonfirmasi, Minggu (4/12).
Diketahui, pria yang kesehariannya sebagai buruh las besi di kawasan itu mengaku sudah lama mengenal mengkonsumsi ganja. Bahkan sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Namun, Dia mengaku menjadi pengedar baru-baru ini. Dalam satu paket kecil ganja seberat 4 gram, dijualnya Rp50 ribu. Ia menjual kepada sesama buruh las bahkan melayani pemesanan melalui pesan singkat. Dia ditangkap di Kota Jambi, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Firmansyah dijerat pasal 114 ayat 1 - pasal 111 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com