Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Setelah Kejari Muarasabak menetapkan status tersangka kepada (YM), Kades Mendahara Tengah (Menteng) Kecamatan Mendahara, terkait kasus dugaan korupsi pendistribusian beras miskin (raskin). BPMPDK Tanjabtim akhirnya mulai memproses pemberhentian dan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Desa Menteng.
Kepala BPMPDK Tanjabtim, Junaidi Rahmat, mengatakan, setelah menerima surat resmi dari Kejaksaan, pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara.
Pemberhentian itu mengacu Permendagri Nomor 82 tahun 2015 Pasal 9.
"Yang menyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, dan Perda nomor 2 tahun 2016, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati," tegasnya. (yos)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com