Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard Provinsi Jambi tahun 2012, segera diadili di meja hijau. Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.Â
Pelimpahan ini dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Winarto. Disebutkannya, pelimpahan dilakukan Selasa (6/12) siang.Â
"Iya, pelimpahannya tadi siang. Dilakukan penyidik kepada JPU," ujar Kombes Pol Winarto.Â
Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kepala Badan Perpustakaan Provinsi Jambi, Asvan Deswan dan Handoko, rekanan dari PT Petraco. Keduanya juga belum dilakukan penahanan.Keduanyadikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com