Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ilham Fauzan (26) warga Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lincir dan Erwinsyah Simanjuntak (37) warga Desa Suka Deras,
Kecamatan Sesuka Deras Provinsi Sumatera Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi. Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, Rabu (7/12) di Jalan Siwabesi kelurahan buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura. Kedua tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar provinsi.
BACA JUGA :Â Kedapatan Miliki 7 Paket Sabu, Oknum Aparat Dibekuk
Dari kedua tersangka yang diketahui salah satunya bernama Erwinsyah merupakan oknum aparat yang bertugas di Batalyon 126/Kala Cakti Kisaran Medan, ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 74,73 gram.
“Mereka ini merupakan Jaringan Provinsi, termasuk pengedar. Mengaku sudah 4x melakukan aksinya, dan juga untuk dikonsumsi sendiri saat perjalanan agar Fit katanya,†ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko, Kamis (8/12).
Selain Sabu, pihak Resnarkoba Polresta jambi juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti Mobil Xenia bewarna Hitam yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya menggunakan Plat Palsu dengan Nomor Polisi BM 1751 NG, satu bungkus plastik Klip, satu buah Bong, dan satu buah tas kecil. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com