Ilustrasi.

Tok Tok Tok... Syaihu Cs Hanya Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Posted on 2016-12-13 14:31:24 dibaca 2680 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun bersama 6 rekannya yang lain, Tomas Riko, Januar Siragih, Jamaluddin, Timbul Waluyo, Fahrurozi,  Morza divonis untuk menjalani rehabilitasi selama 4 bulan di RSJ Jambi. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai oleh Barita Saragih, Selasa (13/10) sore ini.

"Terbukti menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan hukuman untun menjalani rehabilitasi selama 4 bulan dengan biaya sendiri," kata Barita membacakan vonis.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Dimana, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi menuntut para terdakwa sesuai pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut terdakwa 4 bulan rehab dengan biaya sendiri, dikurangi masa tahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa," ucap JPU Roniul Mubaraq dalam sidang sebelumnya. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com