Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Dua pasangan bukan suami istri digrebek warga di salah satu kos-kosan RT09/RW03, Pasir Putih, Kecamatan Rimbo, Kabupaten Bungo. Kedua pasangan ini saat digerebek lagi asik berduaan di kamar kos. Penggerebekan dilakukan Jumat (16/12).
Abdullah, Kasi Ops Satpol PP Kabupaten Bungo mengatakan, kedua pasangan bukan suami istri tersebut, yakni RR (18) warga Tanjung Candi yang merupakan siswa di SMAN 1 Muara Bungo, NK (21), NRT (20) warga Palembang, IAP (23) warga Padang Pariaman.
"Usai kita periksa dan kita BAP, kedua pasangan mesum ini kembali dibawa ke RT09 untuk disidang adat. Keduanya dikenakan sanksi adat oleh Lembaga Adat Melayu kelurahan Pasir Putih untuk cuci kampung. ," ucap Abdullah.
Ketua Lembaga Adat Melayu, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Syahril mengatakan, pasangan tersebut didenda dengan seekor kambing yang dihargai dengan uang sebesar Rp4 juta sebagai bentuk cuci kampung.
"Sabtu malam besok kita akan mengadakan kegiatan cuci kampung dengan cara melakukan sukuran," pungkasnya. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com