Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – 4 tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 4,6 Kg, terus menjalani pemeriksaan intensif. Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, juga terus melakukan pengembangan.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ade Safari, saat dihubungi via ponselnya mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelusuri pemesan sabu yang dibawa dari Aceh tersebut.
“Kita masih telusuri siapa pemesannya. Kasusnya juga masih kita kembangkan. Pemesannya orang Jambi,†ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan, Rabu (21/12).
Tersangka kasus kepemilikan barang haram senilai Rp8 Miliar ini yakni MS bin MM, KE bin US dan UT bin AT. Sementara satu lagi, yakni RS binti S, yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Keempat tersangka berasal dari Aceh. Mereka ditangkap di Muarojambi, beberapa waktu lalu. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com