Pelaku yang berhasil diamankan pihak Polsek Tenalaipura.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua warga Sarolangun, dibekuk anggota Polsek Telanaipura karena terlibat pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan dilakukan di wilayah Kota Jambi.
Keduanya yakni Rido (18) dan M Idrus (26) warga Dusun Kertopati, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun. Mereka sudah beraksi 11 kali di Kota Jambi.
Kepada wartawan, tersangka Idrus mengaku mencuri motor di Kota Jambi. Menurutnya, hal itu dilakukannya untuk memenuhi kebutuan sehari-hari.
"Saat dapat motor dijual ke Mandiangin dan hasilnya dibagi sama teman yang maling. Dan kalau ada dapat uang sama Saya untuk beli baju," akunya. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com