Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang pelaku jambret yang meresahkan warga Kota Jambi, berhasil diringkus tim Buser Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Dia adalah Raden Dedi alias Bujang Asoi (25) warga Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi. Korbannya, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu dinas di Kota Jambi.
BACA JUGA :Â Ternyata ini Alasan Oknum Honorer di Kota Jambi Nekat Menjambret
Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, tersangka beraksi bersama rekannya yang masih diburu di kawasan Telanaipura.
“Pelaku ditangkap di belakang rumahnya tanpa perlawanan. Barang bukti bukti milik korban berupa tas kecil dan satu unit handphone disimpannya di kamar dibawah bantal tidurnya," ujar Kompol Ahmad Bastari, Minggu (25/12).
Ternyata, pelaku merupakan oknum honorer di salah satu dinas di Kota Jambi. Bahkan sudah bekerja lebih dari dua tahun.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com