Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil meringkus satu pelaku penyalahgunaan narkoba. Dia adalah Eza Nanda Saputra (24). Warga Jalan Merpati, Kelurahan Budiman, Kecamatan Jambi Timur ini diamakan, beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti paket kecil sabu, pirek yang disimpan di dalam botol deodorant di kamarnya.
“Sekarang Eza masih di Sel Satresnarkoba Polresta Jambi," ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, Senin (26/12).
Eza dijerat pasal 112 - 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (cok)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com