Barang bukit kulit Harimau yang berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi beberapa waktu lalu.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Polda Jambi bersama dengan pihak terkait terus melakukan upaya mengungkapan kasus perdagangan satwa langka di Jambi. Selama 2016, diamankan 13 tersangka.
Belasan tersangka tersebut dari 6 kasus yang berhasil diungkap. Penangkapan tersangka dilakukan di berbagai daerah di Provinsi Jambi.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, untuk kasus perdagangan satwa pihaknya berhasil mengungkap 6 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang.
“Perdagangan satwa juga terus kita ungkap. Ini tentunya bisa merusak ekosistem dari penangkapan satwa dilindungi,†ujar Brigjen Pol Yazid Fanani, kepada wartawan. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com