JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kontraktor Proyek pembangunan eskalator DPRD Provinsi Jambi, akhirnya dikenakan denda karena tidak tepat waktu untuk selesai pengerjaannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston. Dikatakannya, waktu yang diberikan untuk batas pengerjaan terhitung pada 29 Desember 2016.
"Kita denda 1 permil, atau setara dengan 3 juta perhari, karena proyeknya senilai 3 M," ujarnya, Selasa (3/1).
Dirinya berharap, pada (6/1) nanti yang bertepatan dengan Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi ke 60, eskalator tersebut sudah bisa digunakan.
"Dulu mereka janji 1 bulan selesai, ternyata meleset Makanya harus tetap didenda," pungkasnya. (wan)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com