Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Gubernur, Walikota, Kajati saat pres release di Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (5/1).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kasus ornamen Natal berlafaz Allah yang ditemukan di Hotel Novita, 23 Desember 2016 lalu, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Daerah Jambi yang menangani kasus ini menetapkan seorang tersangka. Dia adalah RZ (20), Pegawai Harian Lepas (PHL) di Hotel tersebut.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, tersangka melakukannya sendirian dengan cara bertahap. Pertama, 22 Desember 2016, tersangka membuat gambar seolah-olah mirip telapak kaki. Selanjutnya, disempurnakan pada 23 Desember 2016.
“Menjelang jam C (gambar ditemukan, red), tulisan itu baru berbentuk huruf W, karena belum ada tajwidnya. Beberapa saat kemudian, barulah huruf tersebut dikasih tajwid, sehingga terkesan seperti tulisan Arab,†ujar Kapolda.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka juga meminta untuk dipekerjakan di lantai bawah. Sebab, hari itu Dia ditugaskan di lantas atas. (pds)
Â
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com