Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil menyira 10,12 gram sabu dan 160 butir pil ekstasi. Barang haram ini diamankan dari seorang pria berinisial MT (34) warga Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Plt Kasubag Humas, Brigpol Alamsyah Amir, mengatakan, tersangka dibekuk Rabu (4/1) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Kecamatan Jambi Timur.
“Sekarang tersangka sudah diamankan dan dalam proses pengembangan,†ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah pihaknya menerima laporan warga bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dikembangkan kasusnya, ternyata benar. Pelaku berisnial MT langsung dibekuk.
Hasil penangkapan itu ditemukan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka adalah 160 butir pil narkotika jenis ekstasi, satu paket sedang jenis sabu-sabu dengan berat 10,12 gram dan kemudian satu unit telepon genggam serta satu unit kendaraan sepeda motor. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com