Dua Pemuda di Merangin Dibekuk Polisi saat transaksi narkoba.
JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN - Satu dari dua tersangka kasus narkoba yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Merangin, Kamis (5/1) ternyata merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Merangin.Â
Tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut yakni Alan (22) warga Sungai Ulak. Dia bersama rekannya Gautama (28) warga Kandis, kini mendekam di balik jeruji besi Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro Melalui Paur Humas, IPDA Sitorus, mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi yang diberikan masyarakat.
"Kita Tindaklanjut dan melakukan penangkapan. Tersangka atas nama Alan merupakan seorang mahasiswa," ujar IPDA Sitorus, Jumat (6/1).
Dari keduanya diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram, 1 buah pirek beserta dot, dua buah potongan pipet yang telah dibengkokkan,1 buah korek api gas, uang tunai Rp110.000 dan dua unit handphone. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com