Tonggung Usai menjalani sidang PK di PN Jambi, Kamis (5/1).
JAMBIUPDATE.CO, JAMBIÂ - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi akhirnya mengeksekusi Tonggung Napitupulu yang merupakan terpidana kasus pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Talang Duku, Muarojambi. Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya tersebut ditahan di Lapas Klas II A Jambi, Kamis (5/1) kemarin.
Dia akan menjalani masa hukuman setelah divonis selama 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Kasasi. Kasi Pidsus Kejari Muarojambi, Fauzan, membenarkan eksekusi terhadap terpidana.
Menurutnya, dia dieksekusi sekitar pukul 14. 00 WIB. "Kemarin sudah kita eksekusi dan dibawa ke Lapas," kata Fauzan, siang ini, (06/01).
Dikatakan Fauzan, sebelum dieksekusi terpidana sempat meminta untuk mengambil obat di rumahnya di Jakarta. Tapi permintaan tersebut tidak dikabulkan. "Tidak mungkinlah, karena rumahnya jauh, lagian di Lapas kan ada dokter," tegasnya.
Meski ditolak, namun terpidana tetap kooperatif dan mengikuti proses eksekusi putusan kasasi dari MA tersebit. "Dia mengikut saja, dan tidak menolak," tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (5/1), Tonggung didampingi penasehat hukumnya menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Usai sidnag tersebut lah terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa. (wsn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com