Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – RZ, Pegawai Harian Lepas (PHL) Hotel Novita sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ornamen natal bertuliskan Lafaz Allah di hotel yang berlokasi di Pasar Jambi, tersebut. Kini, tersangka masih diperiksa intensif.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi harian ini, mengatakan, hingga saat ini tersangka masih di Polda Jambi. Dia terus dilakukan pemeriksaan seputar kasus yang sempat menghebohkan ini.
“Masih, sekarang masih diperiksa intensif,†ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (6/1).
Diketahui, penemuan ornamen natal bertuliskan lafaz Allah di hotel Novita tersebut 23 Desember 2016. Terkait penemuan ini, seluruh pihak di Jambi bereaksi. Bahkan, Walikota Jambi Sy Fasha langsung menyegel hotel tersebut. Ini salah satu upaya meredam massa yang ketika itu sudah memenuhi sekitaran hotel. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com