Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi, Rabu (6/1), memeriksa dua pejabat BPN Kota Jambi. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum pegawai BPN Kota Jambi.
Keduanya pejabat yang diperiksa tersebut yakni Alfian selaku Kasi di BPN Kota Jambi dan Yasniati alias Een yang menjabat Kepala Bagian umum dan Kepegawaian BPN Kota Jambi.
Mereka diperiksa sekitar 3 jam lebih di ruang penyidik subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi. Ada sekitar 17 pertanyaan yang dikorek penyidik terhadap Alfian. Materinya mengenai proses pidana menghalangi potografer JI saat hendak menjalankan tugas peliputan.
Dir Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, melalui Kasubdit II AKBP Agung, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Mereka dipanggil sebagai saksi,†ujarnya.
Lanjutnya, pemeriksaan dilakukan masih dalam rangka pendalaman laporan. Ke depan, kata Agung, pihaknya juga masih akan meminta keterangan dari pihak BPN Kota Jambi untuk mendalami kasus ini. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com