Ilustrasi.

Gelapkan Uang Kantornya Senilai Puluhan Juta, Ponidi Dibekuk Polisi

Posted on 2017-01-08 17:20:06 dibaca 2278 kali
JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Ponidi (46) warga Jalan Gunung Semeru Rt21, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, diamakan anggota Satreskrim Polresta Jambi. Dia dibekuk lantaran menggelapkan uan puluhan juta milik kantornya. 
 
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmsi melalui Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, uang yang digelapkan tersangka senilai Rp24.964.000.
 
"Tersangka dilaporkan korban bernama Iwan Purwanto dengan nomor laporan LP/B-11/ I/2014/SPKT II, tertanggal 12 Januari 2014," ujar Kompol Priyo, Minggu (8/1). 
 
Dikatakan Kompol Priyo Purwanto, modus tersangka yakni menerima uang komisi dari sopir-sopir ekspedisi dan tidak menyetorkan uang komisi tersebut ke bendahara kantor. 
 
"Kita akan selidiki lagi kasusnya. Saat ini tersangka di sel tahanan Polresta Jambi," tandas Kompol Priyo Purwanto kepada wartawan. (cok)
Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com