JAMBIUPATE.CO, JAMBI - Ponidi (46) warga Jalan Gunung Semeru Rt21, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, diamakan anggota Satreskrim Polresta Jambi. Dia dibekuk lantaran menggelapkan uan puluhan juta milik kantornya.Â
Â
Kapolresta Jambi, Kombespol Bernard Sibarani saat dikonfirmsi melalui Kasat Reskrim, Kompol Priyo Purwanto, mengatakan, uang yang digelapkan tersangka senilai Rp24.964.000.
Â
"Tersangka dilaporkan korban bernama Iwan Purwanto dengan nomor laporan LP/B-11/ I/2014/SPKT II, tertanggal 12 Januari 2014," ujar Kompol Priyo, Minggu (8/1).Â
Â
Dikatakan Kompol Priyo Purwanto, modus tersangka yakni menerima uang komisi dari sopir-sopir ekspedisi dan tidak menyetorkan uang komisi tersebut ke bendahara kantor.Â
Â
"Kita akan selidiki lagi kasusnya. Saat ini tersangka di sel tahanan Polresta Jambi," tandas Kompol Priyo Purwanto kepada wartawan. (cok)