Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pihak kepolisian terus melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Baru-baru ini, empat pemuda di Merangin dibekuk. Mereka adalah AP (22) warga Kecamatan Nalo Tantan, GT (28) warga Kecamatan Bangko, FZ (32) dan YT (37) warga Kecamatan Tanah Sepenggal.
Mereka dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Merangin di tempat dan waktu yang berbeda. FZ dan YT diamankan Rabu (4/1) sekitar pukul 22.00 WIB. AP dan GT diamankan Kamis (5/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, pihaknya sudah menerima laporan dari Polres Merangin.
“Sekarang para pelaku sudah diamankan. Masih dikembangkan kasusnya,†ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan.
FZ dan YT ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kuamang Kuning, Dusun Sungai Abu Desa Koto Royo Kecamatan Tabir. Dari keduanya, barang bukti yang diamankan yaitu lima bungkus plastik kecil berisi sabu, sebilah senjata tajam dan satu unit handphone.
Setelah dikembangkan, AP dan GT ini ditangkap di Jalan Kesehatan Kelurahan Pematang Kandis. Dari keduanya disita satu paket kecil sabu, satu buah pirek, dua potongan pipet, dan dua unit handphone. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com