Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN - Tindak pidana korupsi di Kabupaten Sarolangun, Â masih bisa dikatakan tinggi. Dari catatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, sepanjang tahun 2016, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan Negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp777.797.000.
Selain itu, Kejari Sarolangun juga melakukan penagihan denda terhadap tindak pidana korupsi sebesar Rp 200 juta.
“Dari catatan kami, selama tahun 2016 Kejari Sarolangun berhasil menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP, red) sebesar Rp977.797.000 rupiah, yang berasal dari penyelamatan keuangan Negara dan penagihan denda,’’ kata Kajari Sarolangun, Abdullah Noer Deni, SH, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yayat Hidayat, SH.
Dikatakannya, ratusan juta uang Negara tersebut berhasil diselamatkan dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Sarolangun selama tahun 2016. (hnd)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com