Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum pegawai Badaan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, melalui Kanit I Subdit II, Kompol Nurman Syahdini, mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita masih mengumpulkan data dan keterangan saksi. Bisa saja nantinya orang BPN kita panggil lagi," ujar Kompol Nurman, Senin (9/1).
Saat ditanya apakah nantinya Kepala BPN Kota Jambi juga akan dipanggil? Nurman belum bisa memastikannya. Namun ia mengatakan jika keterangannya diperlukan, bisa saja nantinya kepala BPN Kota Jambi akan dipanggil.
Dalam kasus ini, dua orang pegawai BPN Kota Jambi juga sudah dimintai keterangannya. Keduanya yakni Alfian, yang merupakan salah seorang Kepala Seksi (Kasi), dan Yasniati alias Een, yang menjabat Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian. Pemeriksaan dilakukan Jumat lalu. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com