Ilustrasi.

Pria Bejat di Muarojambi yang Mencabuli Anak Tirinya Segera Disidang

Posted on 2017-01-12 20:08:05 dibaca 1315 kali

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI – Junaidi Bin Geman (45) pria bejat yang tega mencabuli anak tirinya berinisial LE (25) segera disidang. Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Muarojambi sudah melimpahkan yang bersangkuta ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (11/1) siang.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar melalui Kanit PPA, IPTU, Shierlen Noviani, mengatakan, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sengeti.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 290 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Kanit PPA.

Diketahui, aksi pencabulan dilakukan tersangka pada 13 November 2016 sekitar pukul 12.30 WIB. Aksi tersangka dipergoki oleh ibu kandung korban yang baru pulang dari kerja. (era)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com