Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 227 paket narkotika jensi sabu siap edar. Barang haram ini diamankan dari tersangka Juhartono alias Tono (52), warga RT 06 Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, dan Ijal Ardian (46) warga Suka Jaya Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, penangkapan dilakukan Sabtu (13/1) lalu di lokasi berbeda oleh anggota Satresnarkoba Polres Tebo.
“Iya laporannya sudah masuk ke Polda Jambi. Sekarang tersangka sudah diamankan,†AKBP Kuswayudi Tresnadi.
Kata Dia, tersangka Tono dibekuk sekitar pukul 19.00 Wib di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sungai Mancur, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo. Dari tangannya diamankan 7 paket sabu siap edar, 1 unit handphone Nokia, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno dan sejumlah uang senilai Rp1,4 juta.
Kemudian dilakukan pengembangan. Ternyata barang haram tersebut didapat dari Ijal Ardian. Sekitar pukul 21.00 Wib, polisi melakukan penggerebekan di rumah Ardian yang berlokasi di Kelurahan Sungai Bengkal.
“Dari hasil penggeledahan ditemukanlah barang bukti berupa 270 Paket sabu siap edar yang disimpan di atas loteng kamar mandi dalam kantong plastok warna hitam,†jelasnya. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com