Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kejati Bantah Kriminalisasikan Terdakwa Alkes

Posted on 2017-01-24 21:49:51 dibaca 1812 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Direktur PT Panca Mitra Lestari, Masrial, rekanan dan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Pendidikan Universitas Jambi (Unja), merasa dikriminalisasi. Hal ini diungkap Masarial, dalam nota nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (23/01) kemarin.

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melalaui Kasi Penyidikan (Kasidik) Imran Yusuf, membantah pernyataan salah satu terdakwa tersebut. Dikatakan Imran, setiap orang bisa menyebutkan apa pun di pikiran dalam nota pembelaan, hanya saja nanti fakta persidangan lah yang membuktikan sesorang berasalah atau tidak.

“Tapi satu yang harus dipahami kita dari pihak penuntut umum maupun pihak penyidik, sangat bekerja dengan profersional, tidak pernah ada satu upaya untuk melakukan proses kriminalisasi,” tegas Imran.

Selain itu, lanjut Imran, semua proses hukum yang berjalan di tahap penyidikan maupun penuntutan sesuai dengan SOP, dan perundang-undangan dan hukum acara yang berlaku, serta sesuai dengan data-data, fakta, dan bukti-bukti.

“Jadi kalau ada pihak yang menyatakan ini kriminalisasi, ya kita cuma bisa menyampaikan bahwa tidak seperti itu, dan sangat-sangat jauh dari itu,” pungkas Imran. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com