Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Nono (36) warga Solok Sipin dan M Ali alias Ali (36) warga Murni Kecamatan Telanaipura, ditangkap polisi karena membuat uang palsu. Keduanya ditangkap di salah satu rumah percetakan atau sablon yang berada di jalan Slamet Ryadi Kelurahan Legok Kecamatan Telanai Pura, beberapa waktu lalu.
Bukan hanya uang palsu yang dicetak pelaku, namun juga mencetak dokumen palsu seperti SIM dan STNK yang telah dipesan oleh orang dengan harga yang bervariasi sesuai dengan kesulitan dalam mencetak dokumen palsu tersebut.
“ya, SIM, KTP dan STNK juga di palsukan oleh kedua pelaku ini. SIM mereka jual harga Rp150 ribu sedangkan KTP dijualnya dengan harga Rp100 ribu rupiah,†ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, Rabu (25/1).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com