Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Pihak kepolisian berhasil mengungkap pembuatan uang palsu dan dokumen palsu di Jambi. Dua tersangka diamankan. Keduanya yakni Nono (36) warga Solok Sipin dan M Ali alias Ali (36) warga Murni Kecamatan Telanaipura.
Kepada wartawan saat ekspose di Polresta Jambi, Rabu (25/1) tersangkaSutrisno mengaku membuat Upal dan dokumen palsu tersebut karena tergiur dengan upah yang besar ditawarkan oleh rekannya. Dia memperoleh upah minimal Rp2 juta dalam sekali pemesanan.
“Tidak kita edarkan bebas bang. Kalau ada pesanan aja dari luar. Buat seharga Rp5 Juta, upahnya Rp2 juta. Kalau SIM kita kasih harga Rp150 ribu, KTP Rp100 ribu,†ujarnya kepada wartawan.
Atas perbuatannya, keduanya akan dikenakan pasal 244 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (amn)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com