Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Laporan wartawan terhadap oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, terus diproses di Polda Jambi. Dalam waktu dekat Penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Jambi yang menangani kasus ini akan melakukan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melalui Kasubdit II, AKBP Agung Wahyu Nugroho, mengatakan, gelar perkara digunakan untuk menentukan apakah status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita akan gelar perkara dalam minggu ini untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak dalam kasus ini," ujar AKBP Agung Wahyu Nugroho kepada wartawan, Rabu (25/1).
Diberitakan sebelumnya, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus itu telah melanggar Undang Undang Pers. Laporan ini terjadi setelah dua wartawan JI mendapat perlakuan tidak menyenangkan, saat melakukan peliputan di Kantor BPN Kota Jambi, beberapa waktu lalu. Wartawan dan photograper JI bahkan sempat dikumpulkan dalam satu ruangan.
Atas kejadian ini, sejumlah jurnalis di Jambi sempat menggelar aksi solidaritas di depan Kantor BPN Kota Jambi. Aksi ini menuntut agar oknum pegawai di BPN Kota Jambi yang menghalangi kerja wartawan, dipecat.
Selain itu, aksi ini juga meminta agar Kepala BPN Kota Jambi mundur dari jabatannya, karena dianggap gagal membina anak buahnya. Setelah melakukan aksi, wartawan JI pun langsung membuat laporan di SPKT Polda Jambi, dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum. (pds)
Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129
Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896
E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com