Ilustrasi.

Rekanan Pengadaan Alkes Unja Divonis 4 Tahun

Posted on 2017-01-26 13:12:19 dibaca 1909 kali

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Masrial, direktur PT Panca Mitra Lestari, rekanan pengadaan alkes Unja divonis lebih berat. Jika Aulia Tasman dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, Masrial dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer.

Dia divonis hakim yang diketuai Barita Saragih selama 4 tahun. Selain itu, hakim juga menetapkan agar Masrial membayar denda senilai
Rp 200 juta subsider 1 bulan. "Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 938 juta. Jika tak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,http://jambiupdate.co/missingme2015/media.php?module=berita&act=tambahberita" tegas barita. (wsn)

Copyright 2019 Jambiupdate.co

Alamat: Jl. Kapten Pattimura No.35, km 08 RT. 34, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi 36129

Telpon: 0741.668844 - 0823 8988 9896

E-Mail: jambiupdatecom@gmail.com