JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dua pria di Jaluko, Muarojambi, dibekuk polisi. Keduanya yakni warga Pijoan, KF (21) dan AW (46). Mereka ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian dengan pemberatan.Â
Â
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan penangkapan ini. Disebutkannya, keduanya kini sudah diamankan di Polsek Jaluko.Â
Â
"Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Jaluko pada Kamis (26/1/2017) sekitar pukul 17.30 WIB," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/1).Â
Â
Menurutnya, tersangka ditangkap pada saat mau lari dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter. Keduanya sudah dua kali beraksi. Pertama berdasarkan Laporan Polisi LP/B/16/1/2017, 13 Januari 2017 pelapor Sumirah (40) tahun dan yang kedua Laporan Polisi LP/B/21/1/2017, 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan (32).Â
Â
"Pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng," jelasnya.Â
Â
Dari aksinya tersangka mengambil barang berupa 2 unit DVD, 1 unit catok rambut, 1 hair drayer dan burung love bird. Kemudian, 1 unit tablet merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp1.000.000. (pds)