JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Mantan anggota DPRD Kerinci yang terlibat kasus Bansos Kerinci 2008, H Said Abdulah, dieksekusi ke Rumah Tanahan Negara (Rutan) Sungaipenuh.
Â
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo melalui Kasi Pidsus, Mali Diaan. Disebutkannya, H Said Abdulah sebelumnya menyerahkan diri sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis malam (26/1).Â
Â
H Said menyerahkan diri setelah putusan kasasi Mahkamah Agung keluar dan dieksekusi ditahan. "Iya benar H Said sudah ditahan di Rutan Sungaipenuh,†kata Kasi Pidsus, Mali Diaan, Minggu sore (29/1).
Â
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp 50 juta kepada lima mantan anggota DPRD Kerinci periode 2004 – 2009 yang terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Kerinci senilai Rp 2,5 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan hakim dalam sidang kasus korupsi bansos di Pengadilan Tipikor Jambi.
Â
Untuk diketahui kelima terdakwa kasus korupsi bansos Kerinci tersebut, Ade Utama, Irmanto, Mursimin, Novantri dan Said Abdullah.(adi)